PPID MAN2 KUNINGAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Madrasah Aliyah Negeri 2 Kuningan

p { line-height: 115%; text-align: left; orphans: 2; widows: 2; margin-bottom: 0.25cm; direction: ltr; background: transparent }

Profil Singkat Organisasi PPID

MAN 2 Kuningan Kabupaten Kuningan, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2024 MAN 2 Kuningan Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 76 Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 2 Kuningan Kabupaten Kuningan tahun 2024.
Struktur organisasi PPID di MAN 2 Kuningan Kabupaten Kuningan terdiri dari Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua, Kepala Tata Usaha sebagai Sekretaris dan dibantu oleh beberapa orang anggota dari unsur guru dan pegawai Tata Usaha.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN 2 Kuningan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 2 Kuningan.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi MAN 2 Kuningan mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
6. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
7. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
8. Keputusan Kepala MAN 2 Kuningan Nomor : 76 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2024

Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID

• Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
• Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
• Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
• Mewujudkan keterbukaan informasi MAN 2 Kuningan dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID mempunyai tugas sebagai berikut :
• Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID MAN 2 Kuningan.
• Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
• Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
• Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
• Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
• Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :
• Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
• Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID MAN 2 Kuningan
• Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
• Menugaskan PPID MAN 2 Kuningan untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.